Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

6 Pelaku Tawuran Berujung Penjarahan di Medan Ditangkap Polisi, Ada Anak 14 Tahun

Rabu, 21 Juli 2021 - 22:45:00 WIB
6 Pelaku Tawuran Berujung Penjarahan di Medan Ditangkap Polisi, Ada Anak 14 Tahun
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan menunjukkan barang bukti dari keenam tersangka tawuran berujung penjarahan di Medan Bahari, Rabu (21/7/2021). (Foto: iNews/Yudha Bahar)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pascatawuran antarpemuda berujung penjarahan di Kelurahan Belawan Bahari, Kota Medan, yang terjadi Rabu (21/7/2021) dini hari tadi, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap enam pelaku. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.

Keenam pelaku tersebut termasuk remaja berusia belasan tahun hingga pemuda puluhan tahun. Dari para pelaku, tiga orang masih berstatus pelajar, ada mahasiswa dan juga nelayan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan, keenam pelaku yang ditangkap yakni, MS (17), yang ditangkap di kawasan Sei Mati Medan Labuhan; K (17), ditangkap di kawasan Bom Lama dan BWB (31), diamankan dari kawasan Bom Lama. Kemudian, AA (14) dan AP ditangkap dari Kelurahan Belawan Bahari Medan dan RA (17), warga Young Panah Hijau Marelan.

"Keenam pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka ini ikut tawuran dan ikut menjarah barang-barang dagangan warga di pinggir jalan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan di Medan, Rabu (21/7/2021).

Polres Pelabuhan Belawan juga telah mendata terdapat sembilan rumah dan kios warga yang dirusak dan dibakar para pelaku tawuran tersebut. Para korban penjarahan dalam tawuran itu telah membuat laporan ke polisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut