“Setelah penyitaan, ada beberapa kelompok yang berusaha menguasai hasil lahan tersebut. Ini yang melatarbelakangi korban dihabisi para tersangka," ujar Agus saat ekspose di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019).
Kapolda mengatakan, pembunuhan terhadap kedua korban direncanakan dalam rumah Jampi Hutahaen (42). Dia mendapat perintah dari tersangka Harry untuk mengusir kedua korban, Maraden Sianipar dan Sanjai jika terlihat di kawasan lahan KSU Amelia.
"Tersangka Harry memerintahkan kepada Jampi agar tak segan menghabisi korban jika melakukan perlawanan," katanya.
Selain itu, Polda Sumut meminta ketiga tersangka yang buron agar menyerahkan diri. Identitas mereka sudah dikantongi polisi, yakni Joshua Situmorang, Rikky dan Hendrik Situmorang.
"Segera menyerahkan diri. Kami tidak akan ragu menindak tegas jika mencoba kabur ataupun melawan," tuturnya.