Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?
Advertisement . Scroll to see content

4.698 Narapidana di Sumut Bebas dari Penjara Per Hari Ini

Kamis, 09 April 2020 - 16:21:00 WIB
4.698 Narapidana di Sumut Bebas dari Penjara Per Hari Ini
Napi Lapas Tanjung Gusta Medan yang mendapat asimiliasi dan dipercepat pembebasannya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara telah membebaskan sebanyak 4.698 narapidana (napi). Ribuan warga binaan ini merupakan nagian Program Asimilasi dan Intergrasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

"Jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi penerima asimilasi sejak 1-7 April 2020," ujar ‎Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting, Kamis (9/4/2020).

Dia merinci, asimiliasi napi 4.401 orang, kemudiannapi anak 81 orang. Pembebasan bersyarat 134 orang, cuti bersyarat napi 32 orang, bebas murni tujuh orang dan seorang napi anak.

"Jadi total keseluruhan sampai saat ini ada 4.698 orang," katanya.

Dia menjelaskan, ribuan napi ini merupakan penghuni 39 UPT di Sumut, terdiri atas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Menurutnya, Program ‎Asimilasi dan Integrasi tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah pusat dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona di Lapas, Rutan dan LPKA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut