4 dari 9 Komplotan Curas di Asahan Ditangkap Polisi
Mendapatkan laporan, personel Satreskrim Polres Asahan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil petugas berhasil mengungkap identitas tersangka dan mengamankannya.
"Rabu (20/10/2021) kemarin kami berhasil mengamankan empat orang tersangka di empat lokasi berbeda. Selanjutnya keempat tersangka kami amankan ke Polres Asahan," kata Putu.
Putu mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa keempat tersangka. Sementara itu, lima orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
"Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone jenis android yang didapatkan tersangka dari aksi kejahatan. Keempatnya kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block