Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikepung Warga, Perampok Sembunyi di Gudang Minimarket Sumedang
Advertisement . Scroll to see content

3 Perampok yang Viral Beraksi di Toko Emas Pasar Simpang Limun Dituntut Penjara 11 Tahun

Selasa, 08 Maret 2022 - 21:34:00 WIB
3 Perampok yang Viral Beraksi di Toko Emas Pasar Simpang Limun Dituntut Penjara 11 Tahun
Suasana persidangan perampokan bersenjata api dalam toko emas Pasar Simpang Limun di PN Medan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Paul Jhon bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon untuk merencanakan aksi perampokan toko emas yang sempat viral pada 21 Agustus 2021.

Saat itu Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan sepeda motor Beat dan Mio berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam full body.

Lalu Hendrik Tampubolon mengajak Farel Ghifari dan Prayogi melakukan pencurian motor dan diberikan Hendrik satu buah senpi laras pendek sekaligus digunakan untuk memakainya.

Lebih lanjut, ketiganya lantas merampok motor dan berhasil membawa paksa scoopy milik seorang pengendara pria. Dari hasil menggadaikan motor sebesar Rp3 juta, lantas dibagi lima dan sisanya dibelikan perlengkapan berupa topi, sebo, menggunakan jaket, celana panjang, tas ransel dan dua bilah pisau.

Pada 25 Agustus 2021, Hendrik, Farel dan Prayogi berkumpul di Jalan Menteng VII Gang Garuda, dan merencanakan perampokan di Toko Mas Simpang Limun Jalan SM Raja Medan. Setelah sampai ke Pajak Simpang Limun, terdakwa Farel dan Prayogi berkeliling untuk mengecek toko mas dan target Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul F.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut