Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 2 Perampok Bersenjata di Pekalongan, 1 Buron

Jumat, 04 Maret 2022 - 13:14:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Perampok Bersenjata di Pekalongan, 1 Buron
Dua dari tiga pelaku perampokan di Desa Kadipaten, Wiradesa, Pekalongan saat menjalani pemeriksaan. (iNewsTV/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

PEKALONGAN, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Wiradesa dibantu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil membekuk dua pelaku perampokan bersenjata di rumah Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Satu pelaku lainnya masih diburu.

Kedua tersangka yakni berinisial FA alias Vega (25) dan MC alias Kecol (25) berhasil ditangkap pada hari Jumat (4/3/2022) sekira pukul 02.30 WIB di tempat yang berbeda. Kedua tersangka merupakan residivis. Sedangkan satu tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

"Modus tersangka saat itu mendobrak pintu belakang rumah korbannya, selanjutnya menodongkan sebilah pisau yang dibawa salah satu tersangka untuk mengancam korbannya agar mau menyerahkan barang berharga miliknya seperti uang, emas dan handphone,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arif Fajar Satria, Jumat (4/3/2022).

Adapun kejadian itu sendiri terjadi pada hari Jumat (18/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

“Yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 sampai 12 tahun,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut