3 Hari Diburu, Maling Motor Dinas Kodim 0207/Simalungun Akhirnya Tertangkap
“Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat, hanya tiga hari sejak laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana serta memastikan pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Ferry dikutip dari Humas Polda Sumut, Selasa (2/6/2026).
Dia menuturkan, tindakan tegas yang diberikan kepada pelaku dilakukan sesuai prosedur karena yang bersangkutan berupaya melarikan diri saat proses pengembangan.
“Kami mengedepankan langkah profesional dan sesuai prosedur dalam setiap tindakan kepolisian. Upaya pelarian yang dapat membahayakan petugas maupun masyarakat akan ditindak secara terukur sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu keberadaan sepeda motor dinas yang telah dijual oleh para pelaku.
Editor: Kurnia Illahi