3 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi Pascabentrok yang Tewaskan 1 Orang
Senin, 27 Desember 2021 - 21:03:00 WIB
"Selain itu, dari tangan ketiga tersangka kami mengamankan ketapel, satu tas berisi guli, senapan angin, 18 busur panah panjang, 13 busur panah kecil, dan 10 butir peluru," kata Alfiansyah.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat petugas dengan Pasal 338 junto 170 ayat 2 junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia.
"Keduanya terancaman hukuman penjara di atas 10 tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block