Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

3 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi Pascabentrok yang Tewaskan 1 Orang

Senin, 27 Desember 2021 - 21:03:00 WIB
3 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi Pascabentrok yang Tewaskan 1 Orang
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain itu, dari tangan ketiga tersangka kami mengamankan ketapel, satu tas berisi guli, senapan angin, 18 busur panah panjang, 13 busur panah kecil, dan 10 butir peluru," kata Alfiansyah. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat petugas dengan Pasal 338 junto 170 ayat 2 junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia. 

"Keduanya terancaman hukuman penjara di atas 10 tahun," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut