Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

22 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk PPKM Level 3

Senin, 26 Juli 2021 - 11:33:00 WIB
22 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk PPKM Level 3
Ilustrasi penerapan PPKM. (Foto: iNews/Billy Maulana Finkran)
Advertisement . Scroll to see content

Daerah yang masuk PPKM level 3 menginstruksikan pengetatan mobilitas masyarakat antara lain kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kantor diwajibkan melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan. 

Sementara itu, restoran, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang memiliki lokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan hanya diperbolehkan pemesanan bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 WIb dengan pengunjung maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan. 

Sementara itu, tempa ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta memaksimlan pelaksanaan ibadah dari rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut