Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

22 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk PPKM Level 3

Senin, 26 Juli 2021 - 11:33:00 WIB
22 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk PPKM Level 3
Ilustrasi penerapan PPKM. (Foto: iNews/Billy Maulana Finkran)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dari data yang dihimpun, 22 kabupaten kota yang masuk penerapan PPKM Level 3 yakni Asahan, Dairi, Deliserdang, Binjai, Karo, Humbanghasundutan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Toba. 

Selanjutnya, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdangbedagai, dan Simalungun. 

Sementara itu, sembilan kabupaten/kota di Sumut masuk PPKM Level 2 yakni Padanglawas Utara, Padanglawas, Nias Selatan,Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, dan Nias Barat.

Instruksi tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 25 Juli 2021 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Penetapan PPKM Level 3 tersebut berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut