20 Bandara yang Dikelola Angkasa Pura II Siap Jalankan Peniadaan Mudik
DELISERDANG, iNews.id - Pemerintah menetapkan periode peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021. Selama waktu tersebut, masyarakat dilarang melakukan perjalanan jika tujuannya semata hanya pulang ke kampung halaman.
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola 20 bandara di Indonesia menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Tujuan dari peniadaan mudik ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, melindungi diri sendiri dan keluarga. Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan Tidak Mudik Untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar Senior Manager of Operation and Service Bandara Internasional Kualanamu Agoes Soepriyanto, Selasa (4/5/2021).
Agoes mengatakan, setiap stakeholder di bandara yang dikelola AP II siap mendukung ketentuan peniadaan mudik ini.
“Masing-masing stakeholder di seluruh bandara AP II menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik,” katanya.