2 YouTuber Sebar Hoaks di Medan Dijerat UU ITE, Terancam 5 Tahun Penjara
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap kedua terlapor saat berada di salah satu kafe pada, Rabu (19/8/2020) malam. Keduanya langsung dibawa untuk diperiksa penyidik.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kedua youtuber yang ditangkap saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan.
“Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena dijerat dengan UU ITE,” kata Kasat, Kamis (20/8/2020).
Diketahui, kedua youtuber ini kerap mengunggah video tentang aktivitas polisi lalu lintas di jalanan sebagai isi kontennya. Dia menyoroti petugas yang dinilai juga kerap melanggar aturan dan tidak menjadi contoh baik ke masyarakat.
Editor: Donald Karouw