Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel
Advertisement . Scroll to see content

2 YouTuber Sebar Hoaks di Medan Dijerat UU ITE, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2020 - 09:38:00 WIB
2 YouTuber Sebar Hoaks di Medan Dijerat UU ITE, Terancam 5 Tahun Penjara
Dua youtuber yang ditangkap polisi di Medan atas konten hoaks saat membuat video yang viral di masyarakat. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polisi mengamankan dua youtuber pemilik Channel Beni Eduward dan Joniar News Pekan yang kerap membuat konten dengan menyoroti aktivitas polisi lalu lintas di Sumatera Utara (Sumut). Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi atas tudingan pencemaran nama baik dan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam video yang diunggah di channel kedua pelaku, mereka menyebut ada sejumlah kendaraan yang diyakini milik anggota polisi dalam kondisi bodong serta menunggak pajak. Bahkan rekaman itu menyoroti salah satu pengemudi yang hendak masuk ke dalam mobilnya dan disebut sebagai penunggak pajak di seputaran Kantor Samsat Polrestabes Medan

Belakangan terungkap, yang disampaikan kedua youtuber ini mengandung unsur kebohongan atau hoaks. Karena kendaraan yang disebut keduanya menunggak pajak dalam konten video ternyata tidak demikian.

Kendaraan itu milik Johansen Ginting. Dia memiliki surat lengkap dan telah membayar pajak. Karena dinilai mencemarkan nama baik, dia pun melaporkan kedua youtuber tersebut.

"Saya lagi di depan mobil saat direkam. Saya tidak tahu kalau mereka merekam dan videonya viral. Ini pencemaran nama baik, istri dan anak dibuat malu karena saya disebut penunggak pajak," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut