Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Markup Pengadaan Tanah Kantor Pengadilan Agama Diserahkan ke Kejari Dairi

Kamis, 03 Juni 2021 - 10:23:00 WIB
2 Tersangka Markup Pengadaan Tanah Kantor Pengadilan Agama Diserahkan ke Kejari Dairi
Polres Dairi serahkan tersangka penyimpangan dana pengadaan tanah Kantor Pengadilan Agama Sidikalang ke Kejari Dairi.(Foto : Polres Dairi/Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

DAIRI, iNews.id - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Dairi menyerahkan dua tersangka dugaan markup pengadaan lahan kantor Pengadilan Agama ke Kejaksaan. Kedua tersangka yakni berinisial DAK dan DRA.

Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan untuk tahap kedua di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi di Sidikalang pada Rabu (2/6/2021).

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi mark-up pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama Sidikalang tahun anggaran 2012 sehingga ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp923.367.100," ujar Donni Saleh, Kamis (3/6/2021).

Anggaran pengadaan lahan kantor ini bersumber dari dana APBN Lembaga Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2012 pada satuan kerja PA Sidikalang di Kabupaten Dairi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut