2 Pelaku Curanmor di Pematangsiantar Ditangkap, 1 Orang Buron
Rabu, 03 Februari 2021 - 15:49:00 WIB
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya, sepeda motor tersebut dijual dengan kepada seorang penadah berinisial D seharga Rp2,5 juta.
"Saat melakukan pengembangan, penadah tersebut sudah melarikan diri," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Siantar Utara. Sementara itu, penadah yang berinisial D dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block