2 dari 6 Komplotan Pembobol Minimarket di Deliserdang Ditangkap
Setelah meringkus kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dijual komplotan tersebut. Dari rumah salah satu tersangka petugas menyita barang bukti berupa linggis, mouse merk Dell, plat kendaraan BK 6772 MAL, printer, topi dan dua jaket.
“Kami juga mengamankan 10 kaleng susu Bear Brand, satu kotak kecap bangau, ikat pinggang, dua pasang sepatu dan sepasang sandal,” ucapnya.
Firdaus menyebutkan, motif para pelaku melakukan pencurian dengan maksud akan menjual kembali barang-barang tersebut untuk mendapatkan uang.
“Empat pelaku lain masih kami buru. Sementara dua tersangka yang sudah kami amankan dijerat denga Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block