Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer
Advertisement . Scroll to see content

2.000 Honorer yang Dipecat di Simalungun Tak Akan Dapat Pesangon

Kamis, 22 November 2018 - 16:19:00 WIB
2.000 Honorer yang Dipecat di Simalungun Tak Akan Dapat Pesangon
Aksi tenaga honorer di Simalungun menuntut pembayaran gaji beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk pesangon tenaga honor di instansi yang saya pimpin memang tidak ada diusulkan di APBD TA 2019," kata Simangunsong.

Dia mengatakan, dalam perjanjian kerja antara pihaknya dengan tenaga honor memang telah disebutkan, tidak ada kewajiban pembayaran pesangon jika seandainya keuangan pemerintah daerah tidak lagi mampu membayar gaji tenaga honor.

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakejaan Wilayah III, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N Hutagalung yang dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan, sesuai aturan memang tidak ada pemberian pesangon bagi tenaga honor yang diberhentikan lembaga pemerintah.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak wajib tenaga honor yang diberhentikan Pemkab Simalungun menerima pesangon karena yang memberhentikan adalah lembaga pemerintah bukan badan usaha yang mencari untung," kata Hutagalung.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut