Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer
Advertisement . Scroll to see content

2.000 Honorer yang Dipecat di Simalungun Tak Akan Dapat Pesangon

Kamis, 22 November 2018 - 16:19:00 WIB
2.000 Honorer yang Dipecat di Simalungun Tak Akan Dapat Pesangon
Aksi tenaga honorer di Simalungun menuntut pembayaran gaji beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

SIMALUNGUN, iNews.id – Kabar buruk kembali harus diterima ribuan tenaga honorer di Kabupaten Simalungun. Setelah sebelumnya, dipastikan akan diberhentikan pada 2019 mendatangan oleh pemerintah kabupaten setempat, kali ini, Pemkab Simalungun memastikan tidak akan memberikan pesangon bagi sekitar 2.000 tenaga honorer tersebut.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun, Jhon Suka Jaya mengatakan, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2019, tidak ada diusulkan dana untuk pembayaran pesangon honorer yang akan diberhentikan.

"Setahu saya memang tidak ada diusulkan anggaran untuk dana pesangon para tenaga honor yang akan diberhentikan tahun depan, tapi saya tidak tahu apakah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat tenaga honor bertugas ada mengusulkannya," kata Jhon, Kamis (22/11/2018).

Jhon juga mengatakan, tidak mengetahui pasti jumlah anggaran yang masih dialokasikan untuk gaji honor yang tidak diberhentikan. Pasalnya, penggajian tenaga honor dananya ditampung di anggaran OPD.


Salah seorang pimpinan OPD dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Simalungun, SML Simangunsong mengakui jika dana pesangon untuk 280 tenaga honor yang akan diberhentikan di dinas tersebut tidak diusulkan di APBD TA 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut