Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

16 Kali Langgar Kode Etik, Bripka AT Anggota Polres Langkat Dipecat dari Polri

Jumat, 12 November 2021 - 21:53:00 WIB
16 Kali Langgar Kode Etik, Bripka AT Anggota Polres Langkat Dipecat dari Polri
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok menyampaikan pemecatan terhadap oknum anggota Bripka AT, Jumat (12/11/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Langkat)
Advertisement . Scroll to see content

Di antaranya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Intan, Rafiq dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan. Putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor : Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011.

Lalu, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Arga Parmanto Siagian meminta uang tebusan Rp50 Juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tanggal 18 November 2010 dengan pidana penjara lima bulan.

Selanjutnya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar meminta uang tebusan Rp200 Juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan.

Termasuk pelanggaran disiplin Tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan.

Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa pelanggaran 30 hari kerja secara berturut-turut dan tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan dari tanggal 21 Mei-09 September 2021 Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT KKEP/01/XI/2021/KKEP tanggal 05 November 2021 berupa Sanksi Bersifat Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun motif Bripka AT membuat video TikTok diduga untuk mendapatkan perhatian publik dan mendiskreditkan Polres Langkat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut