Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Bulan Terendam Banjir, 1.400 Kepala Keluarga di Luwu Utara Terisolasi
Advertisement . Scroll to see content

14 Kecamatan di Madina Terendam Banjir, Bupati Tetapkan Status Darurat Bencana

Sabtu, 18 Desember 2021 - 18:47:00 WIB
14 Kecamatan di Madina Terendam Banjir, Bupati Tetapkan Status Darurat Bencana
Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara menetapkan status darurat bencana banjir dan longsir 18-31 Desember 2021.
Advertisement . Scroll to see content

MADINA, iNews.id - Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution menetapkan status darurat bencanabanjir dan longsor di wilayahnya. Darurat bencana berlaku mulai 18 hingga 31 Desember 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021 berdasarkan hasil rapat Forkopimda Madina pada Sabtu (18/12) siang.

Dalam surat yang tertanggal 18 Desember 2021 itu disebutkan, status darurat ini diputuskan dengan mempertimbangkan akibat curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor sehingga mengganggu kehidupan dan kondisi penghidupan sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, akibat kondisi ini juga disebutkan telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Mandailing Natal.

"Hasil rapat memutuskan sejak hari ini, Sabtu 18 Desember 2021 diputuskan situasi tanggap darurat untuk Madina. Kemudian posko-posko bantuan dan pengadaan akan diaktifkan di beberapa tempat. Kelengkapan dapur umum dan obat akan segera dikirim ke masing-masing posko," kata Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut