Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Stok Vaksin Covid-19 di Sumsel Terbatas, Ini yang Dilakukan Dinas Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Warga OKU Urus Dokumen Kependudukan Secara Online via WhatsApp

Sabtu, 11 September 2021 - 18:04:00 WIB
Warga OKU Urus Dokumen Kependudukan Secara Online via WhatsApp
Mencegah penularan Covid-19, layanan kependudukan di OKU dapat diakses secara online. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat dapat mengirim berkas yang akan dibuat via WhatsApp Disdukcapil OKU untuk diproses lebih lanjut. "Berkas yang sudah dikirim dan dinyatakan lengkap akan langsung diproses oleh petugas kami," katanya.

Adapun berkas yang dapat diajukan melalui layanan daring ini seperti pengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga dan akte kematian.

"Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tersebut melalui web atau nomor WhatsApp yang telah ditempel di pintu masuk Kantor Disdukcapil OKU di Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur," ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut