Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG Sebut Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Pemkot Palembang Keluarkan SK Hapus Denda Pajak

Rabu, 26 Januari 2022 - 10:08:00 WIB
Wali Kota Pemkot Palembang Keluarkan SK Hapus Denda Pajak
Wali Kota Palembang Hanojoyo hapus denda pajak selama tiga bulan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Wajib pajak tersebut ada yang dikenakan denda pajak mencapai Rp500 juta, namun dengan adanya kebijakan tersebut tidak perlu membayar sanksi denda yang cukup besar itu.

Untuk melakukan pembayaran pajak tersebut, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor BPPD atau bisa meminta petugas datang ke tempat usahanya.

"Piutang pajak tersebut diharapkan bisa tertagih semuanya melalui kebijakan penghapusan denda sehingga bisa digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik serta pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19," ujar Herly.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut