Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Gaji Rp2 Juta, Perangkat Desa di Grobogan Pamer Mobil Mewah
Advertisement . Scroll to see content

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:16:00 WIB
Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya
Ilustrasi viral keluhan warga terkait biaya pajak kendaraan di Samsat Lubuklinggau. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi viralnya keluhan tersebut, Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau Addi Ramdoni mengakui adanya kesalahpahaman antara petugas dan wajib pajak. Peristiwa itu terjadi pada hari pertama layanan pemutihan pajak sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kejadian ini murni salah paham. Kami sudah mempertemukan wajib pajak dengan petugas, dan keduanya sudah saling memaafkan,” ujar Addi, Rabu (20/8/2025).

Dia menjelaskan, sebenarnya wajib pajak tersebut mengurus pajak untuk dua kendaraan atas nama Masgita, namun salah satunya terkendala karena KTP sudah tidak berlaku sehingga harus dilakukan balik nama.

Adapun rincian biaya resmi yang harus dibayarkan yaitu:

- PKB + SWDKLLJ: Rp299.775
- STNK dan ganti plat: Rp160.000 (masa berlaku 25-04-2015)
- BPKB: Rp225.000
- Total biaya yang seharusnya dibayarkan yakni Rp684.000

“Di aplikasi, wajib pajak hanya melihat biaya PKB saja, tanpa menghitung cetak pelat dan BBNKB. Dari sinilah muncul kesalahpahaman soal angka Rp500.000,” kata Addi.

Dia menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut