Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Epidemiolog Unsri Ingatkan Sumsel Tambah Nakes Hadapi Peningkatan Kasus Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Usulkan Larang Resepsi Pernikahan, Wapres Akui Meneruskan Aspirasi Kiai

Senin, 12 Juli 2021 - 16:44:00 WIB
Usulkan Larang Resepsi Pernikahan, Wapres Akui Meneruskan Aspirasi Kiai
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui mengusulkan agar rumah ibadah tidak ditutup dan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui mengusulkan agar rumah ibadah tidak ditutup dan resepsi pernikahan ditiadakan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Wapres menyebut usulan ini meneruskan aspirasi para kiai dan toko agama.  

Diketahui dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kata penutupan rumah ibadah. Namun masyarakat tetap diimbau agar tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah pada masa PPKM Darurat.

"Alhamdulillah saya sudah berusaha, karena banyak protes masyarakat supaya tidak ditutup, di dalam aturan terbaru sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata menutup masjid, tapi yang ada hanya dilarang untuk berkerumun," ujar Ma'ruf saat bertemu secara virtual dengan ulama dan tokoh agama Islam, Senin (12/7/2021).

Selain tentang rumah ibadah, Ma'ruf juga meneruskan aspirasi agar resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Pada aturan sebelumnya kegiatan ini masih dibolehkan dengan syarat peserta 30 orang. 

"Selain itu juga yang dulunya orang resepsi dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan resepsi, tidak ada sama sekali, masa jamaah salat gak boleh tapi resepsi perkawinan boleh, karena itu resepsi tidak boleh," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut