“Pelaku kemudian memukul pundak sebelah kanan korban. Setelah melumpuhkan korban, keduanya melarikan diri dengan membawa motor milik korban," kata dia.
Selipkan Paket Sabu di Genset, Petani di Muba Ditangkap Polisi
Berbekal laporan itu, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. Kedua pelaku ditangkap sehari kemudian tepatnya pada Rabu (3/6/2020) di dua lokasi yang berbeda.
Lebih lanjut Rudin mengayakan, pelaku Andriansyah ditangkap di Jalan Palembang-Jambi, Desa Simpang Tungkal, sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB polisi menangkap pelaku Indra di kediamannya.
“Saat ditangkap, Indra mencoba melarikan diri melalui pintu belakang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Begitu juga Andriansyah, terpaksa ditembak," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu set bodi sepeda motor hasil curian, satu helm, dan dua buah jaket.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka Ke 2e KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto