Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Penghargaan dari Asosiasi Penghulu
Advertisement . Scroll to see content

UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Protes

Kamis, 25 November 2021 - 12:25:00 WIB
UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Protes
Buruh di Sumsel protes keputusan yang menatapkan UMP 2022 sama dengan UMP 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kedua, kami menolak upah murah. Dan ketiga, bahwa turunan dari UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan lain-lain sangat tidak berpihak terhadap kaum buruh," katanya. 

Dalam pembahasan yang dilakukan dalam rapat yang lalu, pihaknya meminta kenaikan UMP di Sumsel kisaran 7-10 persen atau kisaran Rp3.364.554 - Rp3.458.890. "Di kondisi saat ini kami rasakan masih realistis kenaikannya," kata Ali.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin mengatakan, perhitungan UMP 2022 memiliki formulasi berbeda jika dibandingkan sebelumnya. Perhitungan UMP 2022 mengacu pada PP No 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat batas atas dan batas bawah upah minimum.
 
Dijelaskan Koimudin, PP tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang telah ada sebagai baseline bagi penyesuaian nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.

"Pasca penetapan, kami harap seluruh pelaku usaha dapat menerapkan aturan mengenai pengupahan tenaga kerja ini," kata Koimudin.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut