Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong Akselerasi UMKM Go Global, Business Matching BRI Catatkan Nilai Kontrak Pembelian 59 Juta Dolar AS 
Advertisement . Scroll to see content

UMK Palembang 2021 Sebesar Rp3,27 Juta

Rabu, 16 Desember 2020 - 09:44:00 WIB
UMK Palembang 2021 Sebesar Rp3,27 Juta
Ilustrasi UMK Palemang. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Upah Minimum Kota (UMK) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) 2021 naik 3,3 persen menjadi Rp3.270.093 dari sebelumnya Rp3.165.519. Solisasi kenaikan ini telah mulai dilakukan dan pengusaha yang tidak mematuhi terancam sanksi sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang M Yanuarpany, mengatakan kenaikan UMK 2021 tersebut telah ditetapkan oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Gubernur Sumsel Herman Deru berdasarkan surat rekomendasi yang diajukan pada 9 November 2020.

"Kenaikan ini hasil kajian survei dan diskusi dengan kalangan pengusaha, Dewan Pengupahan, buruh serta saran dari Pemkot Palembang," ujarnya, Selasa (15/12/2020).

Menurut dia Pemkot Palembang mengambil kebijakan kenaikan UMK setelah melihat kebutuhan kelayakan masyarakat dari berbagai unsur yang dipertimbangkan dari 60 poin perhitungan hasil survei bulanan.

Data itu di antaranya data inflasi, deflasi, harga sembako dan harga pakaian serta data kelayakan pekerja dalam kebutuhan sehari-hari untuk keperluan sandang, pangan dan papan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut