Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

UIN Palembang Mediasi Mahasiswa Senior Cabuli Junior, Proses Hukum Tetap Jalan

Rabu, 01 November 2023 - 11:44:00 WIB
UIN Palembang Mediasi Mahasiswa Senior Cabuli Junior, Proses Hukum Tetap Jalan
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang saat mediasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa senior kepada junior di asrama kampus. (Foto: iNews/Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

Mardhiyah menjelaskan, alasan terlapor dan kampus meminta korban untuk mencabut laporannya karena pelaku PA sudah meminta maaf.

"Klien kami menerima permintaan maaf itu, tapi menolak mencabut laporan. Karena dia mau hukum tetap lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, salah satu mahasiswa penerima beasiswa bidik misi berinisial RS (19) diduga menjadi korban pencabulan seniornya PG (20) di asrama kampus. Korban melaporkan seniornya tersebut ke Polda Sumsel.

Bukan hanya sekali, pelaku sudah lima kali melakukan perbuatan dugaan pencabula. Yang pertama saat korban menumpang tidur di kamar pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga tidak mau tinggal di asrama mahasiswa. Namun, sebagai mahasiswa yang mendapat beasiswa bidik misi, korban diwajibkan untuk tinggal di asrama mahasiswa selama 1 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut