Tuntut Insentif, APD dan Rumah Singgah, 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir Dipecat
Kemudian, kata Roretta, Pemkab Ogan Ilir dan RSUD Ogan Ilir tidak dapat memenuhi tuntutan yang diajukan para honorer tersebut.
Tuntutan yang dimaksud yakni kejelasan insentif, adanya Alat Pelindung Diri (APD) serta disediakannya rumah singgah untuk para tenaga medis.
Roretta melanjutkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Bupati Ogan Ilir tentang kinerja tenaga honorer di RSUD Ogan Ilir maka perlu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Tenaga kesehatan itu tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab mereka disaat negara sedang membutuhkannya,” kata Roretta.
Sementara itu, salah satu tenaga medis RSUD Ogan Ilir yang enggan disebutkan identitasnya membantah jika dia dan temannya meninggalkan tugas selama lima hari.
Bahkan sebelum SK pemecatan dikeluarkan, dia diminta menghadap bupati Ogan Ilir didampingi oleh Direktur RSUD Tanjung Senai.
"Kami disuruh meminta maaf dan mengakui kesalahan kepada bpati tetapi kami tidak mau. Padahal kami masih bekerja hingga tadi subuh tapi kami juga turut dipecat," lanjutnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto