Transaksi di Dalam Hutan, Pengedar Sabu di Muba Kocar-Kacir Digerebek Polisi

Dedi mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, ada beberapa orang terduga pelaku di TKP. Namun, baru satu yang ditetapkan menjadi tersangka karena memiliki sabu.
"Sampai saat ini yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka satu orang," kata dia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 14,8 gram yang disimpan di tiga bungkus kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas pelaku.
Sementara itu, Indra mengaku terpaksa menjual narkoba karena tidak memiliki pekerjaan.
"Sudah tiga bulan Pak, saya tidak kerja," kata Indra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto