Tokoh Masyarakat Minta Pemerintahan Marga Jadi Muatan Lokal di RUU Provinsi Sumsel
Untuk menerima masukan (sharing) pendapat dari berbagai pihak digelar diskusi kelompok/FGD di Palembang, Selasa (1/3), yang mengungkap pentingnya kelembagaan marga dalam RUU Provinsi Sumsel seperti yang dahulu diatur dalam Undang Undang Simbur Cahaya.
"Masukan dari tokoh masyarakat dan berbagai pihak akan dimasukkan dalam naskah akademik dan akan kami jadikan pertimbangan dalam penyusunan RUU Provinsi Sumsel ,” ujarnya.
Sementara Sekda Sumsel SA Supriono berharap tatanan tentang bentuk atau istilah ataupun pelaksanaan yang berkaitan dengan pemerintahan kemargaan bisa menjadi muatan lokal pada UU Tentang Provinsi Sumsel sampai ke tatanan yang paling rendah.
“Ada permintaan dari penerus adat kiranya hal-hal yang berkaitan dengan kearifan lokal tentang adat itu menjadi sesuatu hal yang diakomodir dalam UU ini, artinya tidak hilang walaupun dinamika kehidupan masyarakat pada saat sekarang ini," kata Sekda.
Editor: Berli Zulkanedi