Tok! Terbukti Terima Suap, 2 Perwira Polda Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Perilaku keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi padahal berpofesi di bidang penegak hukum sehingga mencoreng citra kepolisian.
Selain itu majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa hasil gratifikasi dari 25 calon siswa bintara senilai Rp6,5 Miliar agar disita untuk negara. Atas vonis tersebut baik kedua terdakwa dan JPU sama-sama memilih untuk pikir-pikir.
Untuk diketahui, kasus suap ini terjadi pada 2016, saat itu Kombes Pol (Purn) Soesilo Pradoto selaku Kabid Dokkes Polda Sumsel ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu POLRI Tahun Anggaran 2016 Panitia Daerah (PANDA) Polda Sumsel.
Selama proses tersebut, dia bersama AKBP Syaiful Yahya yang saat itu menjabat sekretaris Tim Rikkes diketahui menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (casis) Bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi. Rata-rata para casis memberikan Rp250 juta hingga Rp300 juta dengan jaminan lulus tes.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto