Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Sebut Partai Perindo Sumsel Lolos Verifikasi Faktual
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Bisa Lagi Dibina, 4 Polisi di Lubuklinggau Dipecat

Selasa, 18 Oktober 2022 - 22:33:00 WIB
Tidak Bisa Lagi Dibina, 4 Polisi di Lubuklinggau Dipecat
Empat polisi dipecat terkait kasus narkoba. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Empat anggota Polres Lubuklinggau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba. Keempatnya yakni Bripda JP, Brigadir NV, Briptu MG dan Brigadir OKT.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, keempat polisi tersebut dijatuhkan sanksi PTDH karena terbukti telah menyalahgunakan narkoba dan melanggar Peraturan Pemerintah pasal 1 tahun 2003, pasal 13, dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian RI.

"Setelah mengikuti serangkaian sidang kepolisian, maka berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel maka keempat Polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kapolres, Selasa (18/10/2022).

Harissandi menjelaskan, PTDH merupakan hal yang berat bagi anggota polisi. Meski begitu, pihaknya tidak boleh ragu karena institusi Polri terus berbenah untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabilitas.

Menurutnya, pemberian hukuman bisa berdampak terhadap maju mundurnya organisasi kepolisian. Namun hal itu harus dilakukan agar menjadi pelajaran dan evaluasi diri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut