Terungkap, Anggota DPRD Palembang Pukul Perempuan di SPBU Beri Uang Damai Rp100 Juta
"Kalau dicabut gak mungkin karena sudah sampai persidangan. Kembali kepada keputusan Majelis Hakim melihat perdamaian ini sebagai pertimbangan dalam penuntutan," katanya.
Fadli menjelaskan, terdakwa Syukri Zen sempat mengajukan Restorative of Justice (RJ) pada akhir September 2022. Namun pengajuan RJ tersebut ditolak penuntut umum.
Menurutnya, penuntut umum tetap membawa kasus ini ke jalur pidana dengan menerapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Hukuman yang mengancam mantan politikus Partai Gerindra yakni penjara selama 2 tahun 8 bulan.
"Karena pertimbangan dari penuntut umum maka tetap dilakukan persidangan," ucapnya.
Sementara itu, Arthulius selaku kuasa hukum terdakwa Syukri Zen mengatakan, uang kompensasi sebesar Rp100 diberikan kepada korban penganiayaan kliennya di SPBU Demang Lebar Daun awal Agustus 2022.
"Sebagai permohonan maaf dari Bapak Syukri Zen, dia telah memberikan uang kompensasi senilai Rp100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari," ucapnya.
Editor: Donald Karouw