Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Anggota DPRD Palembang Pukul Perempuan di SPBU Beri Uang Damai Rp100 Juta

Kamis, 06 Oktober 2022 - 20:02:00 WIB
Terungkap, Anggota DPRD Palembang Pukul Perempuan di SPBU Beri Uang Damai Rp100 Juta
Anggota DPRD Palembang nonaktif Syukri Zen yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan perempuan di SPBU sempat memberikan uang damai kepada korban Rp100 juta. (Foto : iNews/Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau dicabut gak mungkin karena sudah sampai persidangan. Kembali kepada keputusan Majelis Hakim melihat perdamaian ini sebagai pertimbangan dalam penuntutan," katanya.

Fadli menjelaskan, terdakwa Syukri Zen sempat mengajukan Restorative of Justice (RJ) pada akhir September 2022. Namun pengajuan RJ tersebut ditolak penuntut umum.

Menurutnya, penuntut umum tetap membawa kasus ini ke jalur pidana dengan menerapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Hukuman yang mengancam mantan politikus Partai Gerindra yakni penjara selama 2 tahun 8 bulan.

"Karena pertimbangan dari penuntut umum maka tetap dilakukan persidangan," ucapnya.

Sementara itu, Arthulius selaku kuasa hukum terdakwa Syukri Zen mengatakan, uang kompensasi sebesar Rp100 diberikan kepada korban penganiayaan kliennya di SPBU Demang Lebar Daun awal Agustus 2022.

"Sebagai permohonan maaf dari Bapak Syukri Zen, dia telah memberikan uang kompensasi senilai Rp100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut