Tertangkap Bawa 0,24 Gram Sabu, Oknum ASN di Muba Ditangkap Polisi
Jumat, 29 Mei 2020 - 11:20:00 WIB
“Kami amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram,” kata dia.
Sementara itu, MO membantah jika sabu itu miliknya. MO mengaku belum sempat menggunakan sabu tersebut karena terlebih dahulu tertangkap.
"Baru, belum terpakai karena baru sampai. Aku dijebak, baru sampai langsung ditangkap," katanya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan acaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto