Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Selain itu, hal yang menguatkan alasannya untuk menandatangani NPHD itu berpegang dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit pada 30 September 2014.
Lalu adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan pemerintah, dan juga sudah ada nominal alokasi berikut penerima dana hibah itu. Maka atas dasar itulah tidak ada alasan baginya untuk tidak menandatangani NPHD itu.
"Dalam konteks ini, penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya," ujarnya.
Dalam persidangan, penandatanganan berkas NPHD itu dilakukannya untuk mewakili Pemprov Sumsel selaku pihak pertama pemberi dana hibah (pihak pertama) kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya (pihak kedua) selaku penerima hibah.
"Dalam hal ini Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menjabat di tahun 2015 juga menandatangani NPHD tersebut," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi