Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno Berikan Solusi bagi Pemuda Desa Burai Sumsel yang Terdampak Pandemi 
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Bertambah 3 Orang

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 07:47:00 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Bertambah 3 Orang
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bertambah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa. Tersangka lain yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laoma L Tobing (mantan Kepala BPKAD).

Sedangkan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel) dan Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD).

Kemudian Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya), Syarifudin (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya).

Dalam kasus tersebut mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut