Terlibat Narkoba dan Malas, 8 Polisi di Sumsel Dipecat
PALEMBANG, iNews.id - Delapan personel polisi di Sumatra Selatan (Sumsel) mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Delapan polisi ini dipecat karena terlibat narkoba dan meninggalkan tugas atau desersi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, tiga dari delapan personel yang dipecat merupakan anggota yang bertugas di Mapolda Sumsel, sementara lima lainnya bertugas di jajaran Kepolisian Resor (Polres).
Ketiga personel yang bertugas di Mapolda Sumsel yakni Brigadir Agus Dianto yang bertugas di Bagian Pelayanan Masyarakat Polda Sumsel, terjerat kasus penggelapan dengan pemberatan.
"Agus Dianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan saat ini telah ditahan di Rutan Prabumulih dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin (14/12/2020).
Kemudian, terdapat dua personel yakni Brigadir Hendy Afrizal dari Direktorat Samapta Polda Sumsel dan Briptu Anton Budiarto dari SPN Polda Sumsel yang di-PTDH karena kasus pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali (desersi).