Terbukti Terima Suap 200.000 Dolar AS, Eks Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan disebut terdakwa menerima suap sebesar 400.000 dolar AS dalam empat kali pertemuan. Namun hakim berkesimpulan terdakwa hanya menerima 200.000 dolar AS dalam dua kali pertemuan.
Pada putusannya majelis hakim juga memberikan poin pemberat, yakni terdakwa menyalahgunakan jabatannya, memberikan keterangan berbelit dan telah menikmati hasil suap tersebut.
Atas vonis tersebut baik terdakwa dan JPU Kejati Sumsel memilih pikir-pikir.
Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan konsultan Abunawar Basyeban (almarhum).
PT Perkebunan Mitra Ogan menyuap Muzakir Sai Sohar agar menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi hutan produksi tetap (HP) atau hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim.
Editor: Maria Christina