Teller Bank di OKU Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Nasabah
Dari dokumen penuntutan jaksa, diketahui terdakwa MI bersama-sama dengan DG dan RSP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan.
Adapun perbuatan yang dimaksud jaksa antara lain para terdakwa terbukti melakukan penggelapan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data di mesin ATM sakah satu bank cabang Muaradua, OKU Selatan.
Aktivitas tersebut dilakukan terdakwa secara berulang setidaknya selama tahun 2022 hingga menimbulkan kerugian pada Bank dengan jumlah total mencapai senilai Rp1,211 miliar.
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan. "Dari situ pula kami juga memerintahkan supaya para terdakwa tetap dalam ruang tahanan," katanya.
Sidang dilanjutkan pada Senin (15/5/2023) di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.
Editor: Berli Zulkanedi