Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daerah Penghasil Kopi Terbesar di Sumsel, Nomor 5 Kota Wisata
Advertisement . Scroll to see content

Teller Bank di OKU Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Nasabah

Selasa, 09 Mei 2023 - 10:00:00 WIB
 Teller Bank di OKU Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Nasabah
Oknum teller bank di Sumsel dituntut 8 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Tim JPU Kejari OKU Selatan menuntut tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah bank tahun 2022 dengan hukuman delapan dan tiga tahun penjara. Salah satu terdakwa yakni MI, teller bank daerah di OKU Selatan dituntut pidana penjara 8 tahun, denda Rp500 juta susider enam bulan penjara.

JPU Kejari OKU Selatan, Julia Rachman dalam tuntutannya juga menuntut terdakwa MI untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,211 miliar dikurangi uang pengembalian senilai Rp30 juta.

Kemudian kedua terdakwa lainnya yakni DG, Customer Service dan RSP petugas keamanan bank dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda masing-masing senilai Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta persidangan dan proses penyidikan diperkuat adanya kecukupan barang bukti yang diperoleh tim JPU Kejari OKU Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut