Tangkap Pencuri Kotak Amal, Polisi Sita Payung hingga Celana Kolor
"Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kipas angin, satu buah payung, dan dua helai celana kolor," kata dia.
Berdasarkan penelusuran dan hasil pemeriksaan, lanjut Hardiman, pelaku sudah berapa kali mencuri kotak amal masjid di berbagai tempat.
Masjid-masjid yang pernah distatroni pelaku adalah Masjid Jamii Daarus Sa'aadah di Kelurahan Pasar, Masjid Al- Khoiriah di Lorong Talang Padang
Kemudian, di Masjid Al Huda di Tanjung Beringin serta masjid yang berada di Kampung Pensiunan, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Kemungkinan pelaku mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto