Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Diklakson, Ibu Muda di Lubuklinggau Jambak Bocah Perempuan hingga Tersungkur

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:10:00 WIB
Tak Terima Diklakson, Ibu Muda di Lubuklinggau Jambak Bocah Perempuan hingga Tersungkur
Ilustrasi penganiayaan terhadap bicah perempuan di Lubuklinggau (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Ibu muda di Kabupaten Lubuklinggau, Yunita Sari (42) ditangkap polisi lantaran menganiayabocah perempuan berinisial RKN (12). Pelaku menjabat rambut korban dan menyeretnya sejauh 3 meter hanya gara-gara tidak terima diklason motor korban. 

Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan, penganiayaan yang dialami korban terjadi Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban bersama Ibu dan adiknya ingin berangkat untuk les belajar menggunakan motor. Lalu pada saat di jalan ada seorang wanita ingin menyeberang menggunakan motor sambil lawan arah atau tidak ingin menyeberang.

Lalu korban meng-klakson wanita tersebut sebanyak 2 kali. Dan wanita itu berteriak sambil berkata kasar kepada korban, lalu korban hanya menjawab 'Woi' dan langsung pergi tanpa menghiraukan wanita tersebut. Namun wanita itu ternyata mengejar korban dan menyuruh berhenti sambil berkata kasar. Setelah itu korban menghentikan motornyaa.

Tiba-tiba wanita itu langsung turun dari motornya dan langsung menarik rambut korban serta menarik jilbab pelapor hingga terlepas dan korban yang terjatuh lutut korban mengenai trotoar jalan. Bukannya berhenti wanita tersebut kembali menarik rambut korban sampai terseret kurang lebih 3 meter.

Setelah mengalami peristiwa itu korban ke Polres Lubuklinggau. Kemudian langsung ditindak lanjuti anggota dengan meluncur ke rumah tersangka di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban.

Adapun barang bukti yang disita dari korban yakni 1 baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 celana Levis panjang warna hitam. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka 1 daster warna orange motif bunga dan 1 jaket lengan pendek warna biru

“Kejadian itu juga membuat kedua lutut korban mengalami luka lecet yang cukup parah,” katanya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut