Tak Jujur saat Diperiksa, Pasien Bisa Dijerat Hukuman Setahun Penjara
"Bahkan kalau tidak jujur bisa disanksi pidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," kata dia.
Maksom tak asal biacara, jika pasientak jujur maka bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tak hanya itu kejujuran pasien juga tertuang dalam Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 26 point d Pasal 14 UU tahun 1984. Kemudian, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
"Di mana Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipenjara 1 tahun dan denda Rp100 juta," kata dia.
Sementara itu, Bpati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex terus melakukan berbagai upaya konkrit di lapangan, baik dari pencegahan hingga ke penanganan medis.
Dodi Reza juga menghimbau, agar warga Muba yang terpapar Covid-19 untuk jujur dalam penjelasan dan kronologis kontak fisik ketika sebelum mendapatkan perawatan isolasi.