Sumsel Gratiskan Pajak Kendaraan di Atas Air, Ini Tujuannya
Dengan upaya ini, Pemprov bukan hanya ingin menggerakkan perekonomian tapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejauh ini penerimaan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Selatan melalui kanal digital melejit hingga 600 persen per 10 Juni 2022 atau meraup Rp9,5 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Capaian ini berkat keseriusan dari pemerintah daerah dalam menerapkan elektronivikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang mendorong masyarakat dalam bertransaksi nontunai.
“Masyarakat semakin akrab dengan transaksi secara digital, dan ke depan Pemprov Sumsel menargetkan semua pembayaran pajak dan retribusi tidak lagi face to face tapi melalui aplikasi,” kata Neng.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pembebasan pajak kendaraan ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Program ini tentu sangat ditunggu masyarakat khususnya para pemilik kendaraan di atas air, saya harap dengan dibebaskan dendanya maka capaian dapat meningkat,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi