Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Sumsel Dikepung 691 Titik Panas Hari Ini, BNPB: Kualitas Udara di Sumsel Berbahaya

Senin, 14 Oktober 2019 - 12:54:00 WIB
Sumsel Dikepung 691 Titik Panas Hari Ini, BNPB: Kualitas Udara di Sumsel Berbahaya
Kabut asap tebal menyelimuti Kota Palembang dan sejumlah wilayah di Sumsel, Senin (14/10/2019). (Foto: iNews/Bambang Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

Data BNPB per 14 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB mencatat jumlah titik panas mencapai 1.184. Pantauan titik panas berdasarkan citra satelit modis-catalog Lapan dalam 24 jam terakhir. Dilihat dari sebaran titik panas di wilayah Sumatera, arah angin pada umumnya mengarah dari tenggara ke barat laut.

“Arah sebaran asap di Sumatera Selatan menyebar ke arah barat laut. Terpantau titik panas berada di wilayah-wilayah, seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin,” kata Agus.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. (Sumber: BNPB)

Agus menambahkan, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis citra sebaran asap pada hari ini tidak terdeteksi adanya transboundary haze atau asap yang melewati batas negara. Data tersebut diambil dari citra satelit Himawari pada hari ini. “Dari citra satelit itu, terpantau persebaran asap di wilayah Sumatera dan Kalimantan,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat kualitas udara dengan parameter PM 2,5 di beberapa wilayah menunjukkan tingkat yang memburuk. Kualitas udara Jambi menunjukkan angka 235 sangat tidak sehat, Kalimantan Tengah 102 tidak sehat, Kalimantan Selatan 174 atau sangat tidak sehat dan Riau 51 atau tidak sehat.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut