Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Sumsel Target Suara 3 Kali Lipat dari Pemilu 2019
Advertisement . Scroll to see content

Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500.000 Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp60 Juta

Selasa, 16 Mei 2023 - 14:35:00 WIB
Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500.000 Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp60 Juta
Sularno mendengarkan pembacaan putusan pada sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAI, iNews.id -Sularno, guru honorer yang dilaporkan orang tua salah satu siswanya divonis bersalah. Sularno dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider satu bulan penjara. 

Vonis terhadap Sularno dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, di Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023).

Dalam amar putusan itu majelis hakim yang dibacakan oleh hakim ketua Afif Januarsyah disebutkan bahwa terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama pidana percobaan selama satu tahun. Apabila dikemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan.

Menurut hakim, terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berbagai pertimbangan hakim, di antaranya yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan, dengan melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut