Sudah Disetubuhi, Guru Perempuan di Prabumulih Diperas Buruh dan Videonya Disebar
Atas perintah Kasat Reskrim, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih Iptu Rama Juliani bersama tim menangkap tersangka pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya dilakukan penahanan pada pukul 19.00 WIB,” tambah Jon Kenedi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual Prabumulih, khususnya yang melibatkan penyebaran konten bermuatan seksual melalui media elektronik. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui kasus serupa.
Editor: Donald Karouw