Soroti Kasus Korupsi SMAN 19 Palembang, Partai Perindo: Usut Tuntas Guna Reformasi Pendidikan Nasional
JAKARTA, iNews.id - Perilaku memalukan kembali dilakukan oleh petinggi di lingkungan pendidikan. Dalam hal ini, mantan kepala sekolah dan ketua komite SMA Negeri 19 Palembang berkomplot melakukan korupsidana komite dan pembangunan Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
Akibatnya, SMAN 19 Palembang harus menanggung utang sebesar Rp655 juta. Adapun, uang komite yang digunakan dan dikorupsi merupakan hasil dari pembayaran yang dilakukan 1.455 siswa.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Nasional DPP Partai PerindoIke Julies Tiati menilai, korupsi di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang miris dan memalukan. Hal itu kata Ike tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
Terlebih, konstitusi Indonesia di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan negara bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Namun, tujuan tersebut semakin sulit terwujud akibat perilaku korupsi yang dilakukan oleh oknum para pejabat hingga tenaga pendidik atau guru," kata Ike, Senin (24/7/2023).