Soal Sengketa Pulau Kemaro, Ini Rencana DPRD Sumsel
"Masyarakat mungkin tidak tahu sejarah Pulau Kemaro masih termasuk peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam," kata dia.
Sebelumnya, zuriyat Kiai Marogan mengklaim sebagai pemilik sah Pulau Kemaro Palembang seluas 80 hektare, dan meminta pemerintah setempat menunda rencana pembangunan wisata air.
Legalitas kepemilikan Pulau Kemaro yang diklaim itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor REG/3863K/PDT/1987 yang telah memenangkan dua kali gugatan sengketa.
Sedangkan Pemkot Palembang berencana membangun destinasi wisata air menyerupai Ancol di pulau tersebut, dan sudah mendapat dukungan langsung Kementerian Pariwisata. Lahan yang akan dibangun wisata itu diklaim sebagai aset Pemkot Palembang dan saat ini sedang dilakukan penimbunan untuk membuat pantai buatan.
Editor: Berli Zulkanedi